Penyidik Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pengangkutan Kayu Ilegal kepada Kejari Polman

“Tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a, jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu, orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” beber Subagio.

Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan S.Pt, MH, ditempat berbeda menyampaikan pelaksanaan tahap II.

“Kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Gakkum Sulawesi dan Kejari Polman,” pungkasnya. (Red/Sub)