Penyidik KLHK Tetapkan SM  Sebagai Tersangka Baru Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal

LiputanToday.com, KendariPenyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 15 September 2021, menetapkan SM – pengusaha kayu di Kabupaten Muna – sebagai tersangka baru kasus pengangkutan kayu ilegal dari Sulawesi Tenggara ke Sulawesi Selatan. SM sempat beberapa kali lolos dari tangkapan petugas. Penyidik sudah menahan SM sejak 10 September 2021 di Rutan Polda Sultra.

Sebelumnya untuk kasus sama, Penyidik sudah menetapkan AS sebagai tersangka 23 Agustus 2021.

“Saya instruksikan para penyidik agar terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang terlibat langsung maupun tidak langsung, termasuk menemukan unsur-unsur pidana lain seperti pencucian uang. Harapan saya kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, Kamis, 15 September 2021.

SM diduga telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Setiap orang harus memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, saat mengangkut kayu.