LiputanToday.com – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemerasan terkait proyek jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Abdul Wahid (AW), M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani M. Nursalam (DMN),” ujar Johanis.
Menurut Johanis, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK menilai ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana pemerasan terkait pengelolaan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau,” jelasnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pekanbaru pada Senin, 3 November 2025, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang — rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling — dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil praktik pemerasan terhadap pihak tertentu yang berkaitan dengan proyek infrastruktur di Riau.








