LiputanToday.com – Jakarta | Drama politik Riau kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Pekanbaru pada Senin (3/11/2025).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan nama-nama yang kini resmi menyandang status tersangka. Sosok yang paling menyita perhatian publik tak lain adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Dua nama lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengelolaan anggaran proyek di Dinas PUPR Riau.
> “Tindakan pemerasan dilakukan terhadap pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan anggaran Dinas PUPR. Tim kami menemukan bukti kuat keterlibatan ketiganya,” ungkap Johanis Tanak dalam siaran langsung kanal YouTube resmi Humas KPK.








