LiputanToday.Com (Batam) – Personil Kodim 0316/Batam, DPP Serma Heryanto, Melaksanakan Apel Patroli Gabungan dalam rangka Penegakan Perda Kota Batam tentang Penjualan Hewan di Wilayah Kota Batam yang bertempat di kantor Walikota, Dpp Kasi Trantib Pol. PP Kota Batam.
Kegiatan patroli gabungan tersebut dihadiri oleh beberapa Instansi pemerintahan terdiri dari 4 personil Kodim 0316/Batam, 2 personil POMAD, 3 personil dari POMAL, 5 Personil dari Polres, 2 dari Dishub, 35 dari Satpol PP, 3 dari Kejaksaan, 5 dari Ditpam dan 15 personil dari Dinas Peternakan.
Rute kegiatan Patroli Gabungan diantaranya;
1. Kecamatan Batam Kota, Penjualan Hewan Qurban Sei Panas, Penjualan Hewan di Jln. Engku Putri.
2. Kecamatan Nongsa, Penjualan Hewan Qurban bapak Mardalis.








