LiputanToday.Com (JAKARTA) – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) telah menerbitkan petisi “Tolak Rencana Privatisasi Pertamina Geothermal Energy dan Anak-Anak Usaha Pertamina”.
Dalam isi petisi yang dimuat lewat situs change.org tersebut, disebutkan bahwa rencana privatisasi melalui skema penawaran saham perdana, Initial Public Offering (IPO) anak-anak usaha BUMN, terutama Pertamina (dan PLN) telah dinyatakan secara terbuka oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 20 Januari 2020.
Saat ini, menurut isi petisi itu, proses IPO yang dimotori oleh Kementrian BUMN tersebut telah memasuki tahap akhir dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
“PT. Pertamina Geothermal Energi (PGE) yang 100% sahamnya dimiliki Pertamina, adalah penyelenggara usaha bidang panas bumi penghasil tenaga listrik yang 100% dayanya dijual kepada PLN. Kementrian BUMN rencananya akan menjual 25% saham PGE, yang dikatakan bertujuan untuk memperoleh dana murah, meningkatkan transparanasi dan akuntabilitas, serta berbagai alasan lain,” demikian isi petisi FSPPB tersebut.
Lanjut isi petisi FSPPB, terlepas apapun alasan Pemerintah RI, yang pada dasarnya dapat dibuktikan merupakan alasan-alasan absurd, mengada-ada dan mengkhianati UUD 1945, maka FSPPB dengan ini menyatakan PENOLAKAN atas rencana privatisasi PGE.
Adapun poin alasan terhadap penolakan atas rencana Privatisasi PGE itu yakni sebagai berikut:
1. Melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
2. Melanggar Pasal 3 butir (a) dan Pasal 4 ayat (1) UU Panas Bumi No.21/2014 yang mengatur agar eksploitasi panas bumi diselenggarakan untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi serta bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
3. Melanggar Pasal 77 huruf c dan d UU No. 19/2003 Tentang BUMN, yang mengatur bahwa BUMN yang mengelola Sumberdaya Alam dan mendapat penugasan khusus dari pemerintah tidak dapat dilakukan Privatisasi. Oleh karena PT. Pertamina (Persero) merupakan BUMN yg tidak boleh diprivatisasi, maka secara otomatis seluruh anak-anak perusahaan Pertamina yang Sahamnya dimiliki oleh Pertamina juga tidak diperbolehkan untuk melakukan IPO, sebab dengan dilakukannya IPO maka aset Pertamina yang dikelola oleh anak perusahaan akan juga dimiliki oleh pihak swasta.
4. Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/2012 dan No.85/2013 yang mengamanatkan agar penguasaan sumber daya alam (SDA) oleh negara harus melalui pengelolaan oleh BUMN agar mendatangkan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat;
5. Melanggar UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, karena SDA panas bumi dan pemilik manfaatnya melalui PGE adalah Pemerintah Republik Indonesia. Kementrian BUMN telah merekayasa pemilikan Kekayaan Negara tersebut melalui manipulasi pembentukan anak/cucu BUMN, sehingga Aset Negara dengan mudah dimiliki swasta;
6. Mengurangi penerimaan negara/APBN dan keuntungan BUMN karena dilakukannya *proses unbundling*, yaitu memisah-misahkan rantai bisnis Pertamina menjadi sejumlah anak-anak usaha atau sub-holding. Subholding yang merugi akan menjadi beban negara atau rakyat. Sedangkan subholding yang paling menguntungkan (creme dela creme) akan dijual kepada swasta dan asing, termasuk perusahaan oligarkis. Akhirnya merekalah yang akan menikmati manfaat terbesar dari SDA milik rakyat;








