7. Meningkatnya beban hidup rakyat akibat naiknya tarif energi sebagai dampak negatif *proses unbundling pelayanan public utilities*. Teori ekonomi/bisnis telah mengkonfirmasi dampak negatif proses unbundling rantai bisnis energi ini;
8. Karena turunnya pendapatan, akan mengurangi kemampuan BUMN/Pertamina melakukan cross-subsidy, menjalankan tugas perintisan, membangun serta menyediakan jasa dan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu serta wilayah terpencil, tertinggal dan terluar. Hal ini jelas akan meningkatkan kesenjangan pendapatan kaya miskin dan kesejahteraan antar wilayah;
9. Menyediakan jalan bagi para pemilik modal, investor asing, para pengusaha oligarkis dan negara kapitalis untuk menghisap sumber-sumber kekayaan negara dan ekonomi rakyat. Bukannya menangkal, Pemerintah Indonesia malah aktif mendukung agenda penghisapan potensi penerimaan APBN dan pemiskinan rakyat dimana sejumlah oknum pejabat yang tergabung oligarki kekuasaan ikut pula berburu saham dan rente dalam proses privatisasi;
10. Pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa IPO subholding BUMN bertujuan mencari dana murah adalah manipulasi informasi tendensius. Erick telah membohongi rakyat. Faktanya Pertamina telah memperoleh kredit bunga rendah tanpa IPO. Sejak 2011 hingga awal 2021 total obligasi Pertamina sekitar US$ 14 miliar dengan tingkat bunga (kupon) 1,4% – 6,5% (weighted average: sekitar 4,60%). Nilai kupon tersebut ternyata lebih rendah dibanding kupon PGN yang telah IPO, yakni 5,125% (US$ 1,35 miliar, 5/2014);
11. Karena saham negara di Pertamina/PGE masih 100%, jaminan pemerintah terhadap Pertamina otomatis melekat. Sehingga tanpa IPO, PGE justru dapat mengakses dana lebih murah. Bahkan BUMN sering memperoleh hibah atau pijaman bunga 0%, hal yang tidak akan diperoleh oleh BUMN yang sudah _go public_;
12. Sebagian besar penyebab masalah kinerja/GCG BUMN justru berasal dari pemerintah, seperti penempatan tim sukses, mengangkat teman sesama anggota oligarki menjadi pengurus BUMN, menunggak beban subsidi, menjadikan BUMN sebagai sapi perah, dll., serta berdalih bila cara terbaik memperbaiki GCG BUMN adalah dengan merubah statusnya menjadi _non-listed public company (NLPC)_.
Hingga berita ini ditayangkan, petisi tersebut telah ditandatangani oleh sejumlah akademisi, mantan pejabat BUMN, maupun pihak FSPPB, di antaranya;
1. Dr. Marwan Batubara (Koordinator).
2. Prof. Sri-Edi Swasono, Guru Besar UI
3. Prof. Mukhtasor, Guru Besar ITS
3. Prof. Daniel M. Rosyied, Guru Besar ITS.
7. Prof. Juajir Sumardi, Guru Besar Unhas
4. Dr. Said Didu, Mantan Sekjen KBUMN
5. Dr. Anthony Budiawan, PEPS
6. M. Mursalin, CSIL
9. Arie Gumilar, FSPPB
10. Ugan Gandar, Pengamat Migas
11. Faisal Yusra, KSPMI
12. Rifqi Nuril Huda, DEM
13. Sutrisno, FSPPB
14. R. Muhsin Budiono, FSPPB
Lebih lanjut, FSPPB menilai bahwa sebagai perusahaan milik negara, Pertamina beserta afiliasinya memiliki aset-aset yang dikelola sesuai aturan. Dalam tata kelola tersebut, hak pengawasan bukan hanya oleh Pemerintah, tetapi juga oleh DPR sebagai wakil rakyat.
“DPR harus menggunakan hak pengaturan dan pengawasan dalam proses privatisasi PGE demi UUD 1945, ketahanan energi, kedaulatan negara dan tersedianya energi murah bagi kesejahteraan rakyat,” tulis FSPPB lewat isi petisinya.
Oleh karena itu, Serikat Pekerja Pertamina menuntut kepada Presiden Jokowi dan DPR RI agar segera membatalkan rencana privatisasi PGE maupun anak-anak usaha Pertamina lainnya.
“Akhirnya, kami menuntut agar Pemerintah Indonesia terutama Presiden Jokowi dan juga DPR RI untuk segera membatalkan rencana privatisasi PGE dan juga anak-anak usaha Petamina yang lain, seperti Pertamina Hulu Energy (PHE), Pertamina International Shipping (PIS), dan seluruh afiliasi Pertamina grup lainnya melalui proses IPO,” tulisnya. (rls).








