Rahman Hadi menambahkan, ada beberapa langkah yang telah dilakukan di Provinsi Riau dalam menjaga netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024 mendatang.
Pj Gubri menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang memerintahkan seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau agar menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Termasuk larangan keberpihakan dan mengarahkan pada salah satu pasangan calon tertentu, serta mengatur ketentuan bagi aparatur yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Pada tanggal 2 September 2025 kami melaksanakan rapat akbar dengan ikrar netralitas ASN disertai dan diikuti oleh penandatangan fakta integritas seluruh aparatur sipil negara,” ucapnya.
Terkait dengan netralitas, kata Pj Gubri tersebut, pihaknya juga telah menyurati bupati/wali kota untuk menjaga netralitas ASN, sehingga bupati dan wali kota se Provinsi Riau telah melaksanakan apel ikrar netralitas ASN sampai ke tingkat desa.
Selanjutnya kata dia, bersama dengan Forkopimda Riau, juga telah dilaksanakan deklarasi Pilkada damai pada tanggal 24 September 2024 dengan seluruh pasangan calon gubernur dan bupati/wali kota se Provinsi Riau.
Serta terus melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada tahun 2024 bersama Forkopimda provinsi, bupati/wali kota, beserta Forkopimda kabupaten/kota.
“Terkait dengan kebutuhan logistik Pilkada untuk pemungutan suara pada tanggal 27 November yang akan datang, secara keseluruhan logistik telah tiba di gudang KPU kabupaten kota se Provinsi Riau, yang direncanakan akan mulai didistribusikan dan pendistribusiannya adalah h-4 pada pelaksanaan Pilkada,” ucap dia.
(MCR/LTC)






