“Ada dua tempat dalam rekonstruksi yakni rumah tersangka dan Masjid Falahuddin. Kami disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung. Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP),” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Jaksa Penuntut Umum akan mengawal kasus ini mulai dari penyidikan hingga penuntutan terhadap tersangka Alfin.
Adapun penerapan KUHP dan sudah sesuai proses scientific crime investigation. Dalam artian semua sudah dilalui dan diselesaikan, terkait tersangka dalam keadaan apa yang dilakukan saat kejadian.
Terkait ada tidaknya kelompok yang menunggangi, rekonstruksi dalam hal BAP ini kewenangan penyidikan sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik. Nantinya ada informasi sesuai penyidikan, jadi saat ini kita sesuai fakta dan data hukum yang terjadi di lapangan,” ungkap KombesPol Pandra.
Pada saat rekontruksi, ada 90 personil gabungan yang diterjunkan untuk mengamankan lokasi dan seluruh rekontruksi berjalan dengan baik dan lancar. (mascipoldotcom).








