LiputanToday.Com (JAKARTA) – Satgas Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan BNN Menggerebek sebuah rumah di Jalan Galang Lingkungan IV, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Deli Serdang, pada Jumat (25/09). di tempat tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 42 Kg. Minggu (27/09/2020).
Ketiga orang yang diamankan yakni ZU (33), BO (31), dan ZUL (35). Ketiganya merupakan warga Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Lubukpakam.
Selain itu, Petugas mengamankan mobil Calya warna hitam yang diduga dibawa seorang warga Tanjungbalai, sebelumnya bertamu ke rumah yang digerebek.








