Polda Metro Jaya Tangkap 3 Admin Grup Facebook Hasut Pelajar STM di Demo Omnibus Law UU Ciptaker

Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 3 orang, 2 diantaranya Admin Grup Facebook “STM Se-Jabodetabek”. Akun tersebut Diduga mengajak para pelajar STM untuk melakukan kerusuhan dalam aksi demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, Ketiga pemuda yang ditangkap tersebut antara lain MLAI (16), WH (16), dan SN (17).

“Tiga orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu,” ungkap Yusri Yunus, Senin (20/10/2020) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Lebih lanjut Kombes Yusri menjelaskan, untuk MLAI dan WH diamankan petugas karena berperan sebagai admin grup Facebook “STM Se-Jabodetabek” yang memuat hasutan kepada para pelajar. Grup ini memiliki sekitar 20.000 anggota.

Sementara untuk pemuda yang ketiga yang berinisial SN, lanjut Kombes Yusri, memiliki peran sebagai admin akun Instagram“@panjang.umur.perlawanan” yang memuat konten hasutan dan provokasi kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan.