Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

LiputanToday.Com (Jakarta) – Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), dari ke 3 tersangka baru dikabarkan berasal dari pihak swasta sampai mantan pegawai Korps Adhyaksa.

“Ada tiga ya, dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan,” terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Lebih jauh, Brigjen Ferdy menjelaskan pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini yaitu, perusahaan penyedia minyak lobi dan aluminium composite panel (ACP). “Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP,” sambung Brigjen Ferdy.

Untuk diketahui, Kepolisian menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran diperparah lantaran pembersih lantai di Gedung Utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar.