Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel Vivo Y91 hasil curian, sepeda motor Honda Beat B 4946 BLV, serta celurit yang dipakai untuk beraksi.
Atas perbuatannya, Ketiga begal ini dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas). “Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 12 tahun,” tandas Kombes Sudjarwoko.
Selain Kapolres Jakut juga turut hadir Kasat Reskrim Kompol Wirdianto, Kasubag Humas Kompol HM Sungkono, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ardyansyah, dan Kanit Reskrim AKP Panji Ramadhan.
Untuk diketahui, ketiga begal ini beraksi pada Kamis (05/10/2020) lalu di Gang sempit Jl. Sukarela, Gg. Greja/Gg.4, RT/RW 06/10, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat itu, Ketiga pelaku merampas ponsel milik korban bernama Dulgafar (24) alias Gopay, yang sedang duduk menunggu jemputan di Gang tersebut. Aksi ketiga pelaku begal ini juga terekam CCTV milik warga dan sempat di Viralkan di Media Sosial (Medsos).
Adapun pelaku berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pimpinan AKP Tihar Marpaung, SH. (Mascipoldotcom/red).








