“Setelah mendapat informasi, kami langsung tugaskan beberapa personel yang dipimpin Kanit 2 Ipda Nurul Huda untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pengedar saat memarkirkan mobil,” terang Iptu Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda di kantornya, Jumat (18/9/2020).
Dalam penggeledahan, oknum satpam ini sempat menolak memiliki narkoba namun tersangka tak bisa mengelak ketika petugas menemukan 5 paket yang diduga sabu di dalam bungkus rokok.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang haram yang diamankan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang bandar berinisial A.
“Tersangka mengakui 5 sabu miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial A. Selain untuk dijual lagi, tersangka juga kerap menggunakan sendiri,” terang Iptu Shilton.
Sabu yang diamankan petugas, kata ZN, dibeli dari orang yang mengaku berinisial A namun tidak mengetahui identitasnya lainnya karena transaksi melalui telepon dan transfer.
“Sekitar 3 bulan saya menjalankan bisnis ini dan sabu saya beli dari orang yang mengaku berinisial A. Enggak kenal wajah apalagi tempat tinggalnya karena dari mulai pesanan selalu melalui handphone yang sudah diamankan petugas,” akunya kepada petugas. (mascipoldotcom)








