Selasa, 22 September 2020 (05 Safar 1442 H)
LiputanToday.Com (Tasikmalaya) – Seorang peria berinisial YM (44) tak berkutik saat ditangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Tasikmalaya, saat di geledah petugas mendapatkan sabu seberat 12,45 gram dibadannya sudah terbagi dalam paket-paket kecil.
YM merupakan warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap di sekitar Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya.
Kepada Polisi, YM mengaku mendapatkan sabu dari seorang kurir yang menaruh sabu di tepi jalan.








