Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau Kalteng Berhasil Amankan Pelaku Penganiyaan di Sei Habungen, Kecamatan Banama Tingang

Jum’at, 18 September 2020 (01 Safar 1442 H)

LiputanToday.Com – (KALTENG) – Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Menindak lanjuti laporan/pengaduan dari Masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria, Polsek Banama Tingang langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.

FI (35) akhirnya berhasil diringkus oleh Kapolsek Banama Tingang beserta anggota usai dia melakukan penganiyaan terhadap Marsel (22) yang dilakukannya di wilayah Sei Habungen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Kamis (17/09/2020) pukul 20 .10 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto S.H., S.I.K., M.H.Melalui Kapolsek Banama Tingang Iptu Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K membenarkan diringkusnya pelaku tindak pidana penganiayaan seperti disebutkan dalam pasal 351 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

Diterangkan Iptu Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K , pelaku diringkus dalam selang waktu kurang lebih sepuluh jam setelah kejadian di Area Sei Habungen terjadi pelaku sendiri berhasil diamankan di area sekitar tempat kejadian tanpa ada perlawanan.