Polsek Patumbak Berhasil Gagalkan Perdaran 406,83 Sabu Diwilayah Hukum Polrestabes Medan

Selasa, 22 September 2020 (05 Safar 1442 H)

LiputanToday.Com (MEDAN) – Unit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap Nas (42) kurir sabu asal Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Dari tas ransel, Nas, Polisi mengamankan empat paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 406,83 gram.

“Tersangka diamankan di Jalan Sisingamangaraja KM 7,5 Kecamatan Medan Amplas tepat di depan showroom Isuzu, Jum’at, 18 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 WIB,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (21/9/2020). malam

Kata Kapolsek Patumbak, penangkapan tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang yang gerak geriknya mencurigakan berasal dari Aceh yang diduga sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian personil yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang disebutkan.