Polsek Patumbak Berhasil Gagalkan Perdaran 406,83 Sabu Diwilayah Hukum Polrestabes Medan

Ternyata benar ada seorang laki-laki membawa tas ransel dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir Jalan Sisingamangaraja KM 7,5 tepatnya di depan Showroom Isuzu.

Kemudian Team melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaannya yang ternyata benar bahwa di dalam tas ransel milik tersangka ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 406,83 gram.

“Pelaku mengakui sabu tersebut dibawa dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung dengan uang jasa pengiriman akan dibayar setelah barang tiba sebesar Rp 20.000.000 atas suruhan orang yang bernama Fikar berdomisili di Aceh Timur,” ujar Kompol Arfin.

Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke markas Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Kompol Arfin Fahreza. (mascipoldotcom)