Sebagian besar, kata Dedi, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 156 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat terjadi menyusul dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada pertengahan Agustus lalu.
Aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas umum. Pemerintah menyatakan kondisi di Papua dan Papua barat sudah kondusif. (Monty).








