Menindaklanjuti putusan pengadilan ini dilakukan langkah repatriasi satwa-satwa tersebut. Rasio Sani menambahkan bahwa keberhasilan repatriasi ini kerjasama banyak pihak seperti Ditjen KSDAE KLHK, Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di Jenewa, Manila, Davao serta Direktorat Astara, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai), Kementerian Pertanian (Badan Karantina Hewan dan Direktorat kesehatan Hewan), Pemerintah Kota Bitung, dan Yayasan Masarang (PPS Tasikoki).
Repratriasi kali ini merupakan jumlah terbesar yang berhasil dilakukan. Rasio Sani menambahkan bahwa Repatriasi atau pengembalian 91 satwa ini menunjukkan bahwa komitmen dan konsistensi pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan kehati Indonesia. Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa. Kejahatan perdangan satwa illegal ini merupakan kejahatan transnational melibatkan aktor linras negara. Untuk itu Berbagai kerja sama internasional kita lakukan, termasuk terkait dengan pemulangan satwa ini.”
Rasio Sani menegaskan bahwa pemerintah terus mempelajari berbagai modus operandi perdagangan illegal satwa ini. Termasuk terus memonitor perdagangan melalui online. Kami juga telah bekerjasama dengan berbagai negara untuk menghentikan kejahatan transnational seperti ini termasuk dengan pihak INTERPOL. Dalam beberapa tahun ini sudah lebih dari 300 kasus kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa berhasil ditindak oleh KLHK. Ancaman pelaku kejahatan ini adalah pidana penjara 5 (lima) tahun, tegas Rasio Sani.
KLHK menyampaikan ucapan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung upaya penyelamatan satwa ini, terutama kepada Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di Jenewa, Manila, Davao serta Direktorat Astara, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai), Kementerian Pertanian (Badan Karantina Hewan dan Direktorat kesehatan Hewan), Pemerintah Kota Bitung, dan berbagai pihak yang tidak dapat disebutkan satu-per-satu, termasuk dengan Yayasan Masarang (PPS Tasikoki).





