Sambil Bagikan Surat Edaran Perwako Batam No. 32, Babinsa Batu Selicin Menghimbau Pedagang dan Pengunjung di Pasar Penuin Agar Menerapkan Protkes

Selanjutnya, Babinsa juga menghimbau kepada Masyarakat tentang Pemberlakuan PPKM Darurat terhitung mulai Senin tanggal 12 Juli hingga sampai 20 Juli. jelas Babinsa, Selasa (13/07/2021).

Diakhir kegiatan tersebut Babinsa mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi perwako No. 49 tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker sebelum nantinya dikenakan sanksi-sanksi yang belaku.

Kegiatan patroli di pasar Penuin tersebut dimulai dari pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 12.10 WIB selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan lancar.