LiputanToday.Com (Merauke) – Prajurit TNI Satgas Batalyon Infanteri Mekanis Raider (Yonif MR) 411/Pandawa Kostrad, berhasil mengamankan 2.040 botol miras illegal di perbatasanRepublik Indonesia – Papua Nugini (RI-PNG), tepatnya di depan Pos Samleber, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, pada Jumat (30/8) malam.
Demikian dikatakan Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-PNG Yonif MR 411/Pandawa Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya, S.Sos., M.Han., di Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Papua, Sabtu (31/8/2019).
Dansatgas menuturkan bahwa pada hari Jumat, 30 Agustus 2019 sebanyak 8 (delapan) personel Pos Samleber yang dipimpin Serka Agus Kartika melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Trans Papua.
“Sekitar Pukul 17.00 WITA, personel satgas memberhentikan sebuah Truk Dyna warna kuning dengan plat nomor DD 8440 TY karena terlihat mencurigakan,” ucapnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, berhasil diamankan sebanyak 2.040 botol miras berbagai merk yang di bawa oleh warga Boven Digoel berinisial MS (41) beserta dua penumpang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Pos Samleber untuk dilaporkan ke Komando Atas,” terangnya.








