Sebar Ujaran Kebencian, Oknum PNS di Asahan Ditangkap Polisi

LiputanToday.Com (Asahan) – Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Asahan Sumatera Utara, ditangkap Polisi akibat Menyebarkan Ujaran Kebencian di Media Sosial.

Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka yang diketahui bernama Wahyu Adi (38) ini yang juga merupakan seorang PNS yang bekerja di bagian Radiologi Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kota Kisaran Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

“Tersangka diamankan di salah satu warung kopi di jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kisaran, Senin (04/11/2019) kemarin”, kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K. kepada wartawan, di Polres Asahan Rabu (06/11/2019).

Kapolres mengatakan, Wahyu ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dengan cara mengetik status di Media Sosial Facebook milik nya. Isi status Media Sosial yang diketik oleh tersangka yakni : “Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang “Telanjang”, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya”. Tulisan tersebut dibagikan di Media Sosial milik tersangka pada tanggal 15 Oktober 2019.

Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan (nonton bareng) di rumah Bupati Asahan yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2019, bukan seperti yang dituduhkan. “Kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah pernah dilakukan di beberapa lokasi lain di ruang terbuka dan dihadiri oleh ratusan orang. Kegiatan tersebut adalah nonton bareng acara Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019”, tegas Faisal.