LiputanToday.com – PEKANBARU — Sengketa perdata yang berawal dari hubungan pinjam-meminjam uang, yang oleh pihak peminjam disebut berkedok transaksi logam mulia berupa emas, serta adanya bunga dan denda yang dibebankan kepada peminjam oleh pihak pemberi pinjaman, kini berkembang menjadi persoalan mengenai penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik peminjam sebagai jaminan kepada pihak pemberi pinjaman.
Berdasarkan keterangan pihak peminjam kepada redaksi, pada awalnya hubungan antara peminjam dan pihak pemberi pinjaman sudah saling mengenal.
Karena peminjam memiliki kebutuhan pembiayaan yang mendesak, pihak pemberi pinjaman kemudian memberikan pinjaman dengan nilai di bawah Rp100 juta tanpa menggunakan agunan.
Dalam perkembangannya, ketika peminjam kembali mengalami kesulitan keuangan, pihak pemberi pinjaman kemudian menawarkan tambahan pinjaman dengan nilai yang lebih besar.
Dalam transaksi berikutnya, peminjam memperoleh pinjaman sekitar Rp200 juta. Pada tahap tersebut kemudian muncul persoalan mengenai SHM milik peminjam yang diberikan sebagai jaminan utang.
Menurut keterangan pihak peminjam, SHM tersebut diserahkan berdasarkan kesepakatan bahwa sertifikat hanya menjadi jaminan khusus untuk pinjaman sekitar Rp200 juta dan tidak diperuntukkan sebagai jaminan atas pinjaman-pinjaman sebelumnya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sengketa tersebut berkaitan dengan utang, bunga, dan denda yang dibebankan kepada pihak peminjam oleh pihak pemberi pinjaman, termasuk persoalan wanprestasi akibat keterlambatan pelunasan.
Dalam perkara tersebut, pihak pemberi pinjaman mengajukan gugatan wanprestasi dengan meminta pembayaran utang beserta bunga dan denda keterlambatan.
Berdasarkan keterangan pihak peminjam, Majelis Hakim mengabulkan sebagian tuntutan pihak pemberi pinjaman dan menghukum pihak peminjam untuk membayar utang beserta bunga dan denda dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Namun, terhadap permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas SHM yang dimaksud, menurut pihak peminjam, permohonan tersebut ditolak secara tegas dalam pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim.
Perkara tersebut kemudian berlanjut melalui proses banding dan kasasi hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Selanjutnya, telah dilakukan proses teguran atau aanmaning terkait perintah pembayaran kewajiban sekitar Rp1,2 miliar oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada pihak peminjam.
Sementara itu, persoalan SHM menjadi lebih kompleks karena objek tersebut menurut keterangan pihak peminjam merupakan harta bersama antara dirinya dengan mantan suaminya.
Keduanya telah resmi bercerai sejak sekitar Desember 2023, namun harta bersama tersebut disebut belum pernah dilakukan pembagian.
KEDATANGAN PIHAK PN PEKANBARU DAN PETUGAS BPN JADI PERTANYAAN BARU
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah beberapa waktu lalu pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang disebut diwakili oleh Panitera, bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru datang ke lokasi yang disebut sebagai objek sengketa, yakni rumah toko (ruko) yang berdiri di atas tanah dengan alas hak SHM.
Menurut keterangan pihak peminjam, kedatangan tersebut berkaitan dengan kegiatan pengecekan dan pengukuran terhadap objek tanah dan bangunan.
Pihak peminjam menduga kegiatan pengukuran tersebut berkaitan dengan langkah untuk mempersiapkan atau menindaklanjuti proses sita terhadap objek yang disengketakan atau kegiatan constatering.
Namun, pada titik inilah muncul sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pihak peminjam menyatakan bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang diketahuinya, tidak terdapat amar putusan yang memerintahkan sita jaminan terhadap objek atau SHM tersebut.
Karena itu, pihak peminjam mempertanyakan dasar dilakukannya pengukuran oleh pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama BPN, terlebih menurut keterangannya tidak terdapat pemberitahuan yang patut sebelumnya kepada pihak peminjam selaku pihak yang terdampak.
Pihak peminjam juga menyebut bahwa petugas dari Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjukkan surat tugas, namun surat tersebut hanya diperbolehkan untuk dilihat dan tidak diperbolehkan untuk didokumentasikan.
Menurut keterangan pihak peminjam, petugas Pengadilan Negeri Pekanbaru menyampaikan bahwa surat tugas tersebut merupakan perintah Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan pengecekan lokasi.
Namun, terdapat hal lain yang juga menimbulkan pertanyaan.
Menurut keterangan pihak peminjam, petugas Pengadilan Negeri Pekanbaru menyampaikan bahwa kedatangannya ke lokasi karena diundang oleh pihak BPN Kota Pekanbaru.
Ketika dikonfirmasi langsung kepada petugas BPN yang berada di lokasi, pihak peminjam justru memperoleh keterangan bahwa BPN diminta oleh pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan pengukuran terhadap objek SHM tersebut.
Perbedaan keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di pihak peminjam: sebenarnya pihak mana yang menginisiasi atau meminta dilakukannya pengukuran tersebut?
ADAKAH PENETAPAN ATAU PERINTAH HAKIM?
Pertanyaan yang kini perlu dijawab bukan semata-mata mengenai mengapa pengukuran dilakukan.
Pertanyaan utamanya adalah:
Apakah kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan sita jaminan dari Majelis Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru?
Apakah terdapat penetapan tersendiri mengenai sita jaminan terhadap objek tersebut?
Apakah terdapat surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru?
Apakah terdapat perintah atau penetapan dari hakim yang menangani perkara?
Atas permohonan siapa pengukuran tersebut dilakukan?
Apa dasar permohonan pengukuran kepada BPN?
Apakah pengukuran tersebut merupakan bagian dari proses sita jaminan atau constatering?
Jika memang berkaitan dengan sita jaminan, di mana dasar penetapan sitanya?






