LiputanToday.Com, Labuan Bajo – Tim Operasi Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), pada 19 Agustus 2022, mengamankan dan menangkap 6 pelaku pengeboman ikan dan perusakan terumbu karang di Taman Nasional (TN) Komodo.
Pelaku AR (29), Z (20), RA (18), A (27), J (25), dan I (22) berasal dari Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Ke-6 pelaku ditangkap saat mencari ikan dengan bom rakitan di perairan Loh Letuho, Kawasan TN Komodo. Saat ini ke-6 pelaku ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat, Gakkum KLHK juga telah menyita barang bukti berupa 1 perahu motor, 22 buah botol kaca berisi bubuk peledak, 7 rangkaian bom yang siap diledakan, 13 detonator, 1 kompresor, dan 78 kotak korek api kecil.
Terkait dengan penindakan terhadap pelaku pengemboman ikan dan perusakan TN Komodo, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengingatkan bahwa perusakan Kawasan TN Komodo merupakan kejahatan serius. Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
“Saya sudah meminta kepada penyidik KLHK untuk berkoordinasi dengan Kepolisian untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal dan pensuplai bahan peledaknya. Penanganan kasus ini akan menerapkan pidana berlapis (multidoor) agar hukuman maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dan terus meningkatkan intensitas pengamanan Kawasan TN Komodo,” tegas Rasio Sani. Senin, (29/8/ 2022).
Rasio Sani menambahkan, pengamanan kawasan TN Komodo menjadi prioritas kami. Tidak ada negara lain yang memiliki ekosistem yang unik dan potensi wisata seperti TN Komodo. Keindahan taman laut dan pantainya, serta habibat dari satwa eksotik komodo yang hanya ada satu-satunya di dunia, ada di sini. Kawasan dan warisan dunia ‘Seven Wonder’ yang ada ini harus kita jaga dari tindakan perusakan. Keutuhan dan kelestariannya kawasan ini menjadi perhatian dunia.
Sementara itu Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengatakan, penegakan hukum pidana berlapis dalam penanganan kasus ini menggunakan 2 (dua) undang-undang, dimana Penyidik Balai Gakkum akan menjerat pelaku pengeboman ikan dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 33 Ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara maksmimal 5 tahun dan denda Rp. 100 juta.
Sedangkan Penyidik Polres Manggarai Barat akan menerapkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR.8 Tahun 1948, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.








