Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat dan segera Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra melaksanakan operasi senyap untuk menangkap pelaku. Tim akhirnya menemukan perahu motor mencurigakan yang mondar-mandir di sekitar perairan Loh Letuho. Tim memantau dan kemudian mencoba mendekati perahu tersebut. Sekitar pukul 09.14 WITA, tim mendengar suara ledakan dan melihat semburan air akibat ledakan bom ikan.
Pada saat pelaku akan menyelam mengambil ikan, tim segera menangkap pelaku. Selanjutnya, tim membawa seluruh pelaku beserta barang bukti ke Pos Resort Loh Wenci Balai TN Komodo untuk meminta keterangan awal. Untuk sementara, seluruh pelaku diamankan di Kapal Patroli Badak Laut 301 sambil diperiksa oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK – Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Balai TN Komodo periode 2010-2015, menyampaikan bahwa penanganan permasalahan pengambilan atau penangkapan ikan dan hasil laut lainnya menggunakan bom atau bahan peledak di kawasan TN Komodo harus ditangani.
secara bersama. Peningkatan kesadaran masyarakat, merumuskan alternatif peningkatan ekonomi dan metode pengambilan hasil laut yang ramah lingkungan dan lestari harus menjadi prioritas disamping upaya penindakan yang saat ini dilakukan.
Rasio Ridho Sani menambahkan guna meningkatkan pengamanan Kawasan TN Komodo, kami akan meningkatkan pengawasan dan patroli bersama dengan Balai TN Komodo, serta mengintensifkan Pos Gakkum KLHK di Labuan Bajo.
“Penegakan hukum pidana berlapis, melalui Penyidikan bersama yang dilakukan Penyidik KLHK dan Penyidik Polres Manggarai Barat, merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjaga dan melindungi lingkungan akibat dampak pengeboman ikan di Kawasan Taman Nasional Komodo. Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, Polres Manggarai dalam penanganan kasus ini,” tutup Rasio.
Berkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.839 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 438 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. Gakkum KLHK juga telah membawa 1.285 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.








