liputantoday.com, KAMPAR — Diduga proyek Pembangunan Revitalisasi Danau Bakuok Kabupaten Kampar yang dimulai tahun 2022 mengalami kemoloran padahal telah menghabiskan anggaran APBN sebesar Rp 29,9 Milyar yang dikerjakan oleh PT.SJ.
Namun ada kejanggalan dalam pembangunan revitalisasi danau Bakuok ini, yang diduga dalam pengerjaan pembangunannya menggunakan material ilegal dan tidak sesuai spesifikasi bahkan terkesan asal jadi.
Hal tersebut diungkapkan oleh S.Hondro, Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP IMO Indonesia saat diwawancarai oleh awak media pada hari Sabtu, (20/05/23).
S.Hondro turut mempertanyakan tata cara pemenang tender (PT SJ) pada proyek revitalisasi danau Bakuok tersebut pasalnya diduga pemenang tender dengan nilai fantastis Rp 29.9 Milyar tersebut diduga pernah bermasalah dengan hukum terkait Tipikor dalam pelaksanaan proyek drainase di pekanbaru.
“Dari hasil pemantauan dan data yang berhasil kita himpun, dikhawatirkan proyek tersebut terkesan tidak benar benar memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah pusat terlihat penampakannya ditakutkan berdampak terhadap kualitas daripada hasil pembangunan ini nanti”ujarnya.

