LiputanToday.Com (Lumajang) – Dalam sistem usahanya, perushaan QNet (PT. QN International Indonesia) menjanjikan 2 jenis Komisi untuk diberikan kepada Mitra Usahanya sesuai yang tercantum dalam staterkitnya. Namun penerapan dilapangan tidak demikian, Karena muncul satu jenis model bonus yang tidak tertera didalam staterkit, yaitu, Pemberian Bonus dengan terlebih dahulu harus memiliki member di kaki kanan dan di kaki kiri. Sistem bonus yang ketiga ini tercium adanya aroma pelanggaran kode etik yang mengarah kepada kejahatan Skema Piramida.
Perusahaan QNet (PT. QN International Indonesia) dalam praktiknya menerapkan 3 jenis komisi, Sehingga ditengarai sistem bonus yang ke tiga mengandung money game dengan skema Piramida.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH. menjelaskan, “Didalam Starter kit PT. QN International Indonesia dijelaskan hanya terdapat 2 sistem bonus yang diberikan kepada Mitra Usahanya, Namun dalam praktiknya kenapa terdapat 3 sistem pemberian bonus kepada membernya. Disamping itu, di staterkit juga saya cari nomor rekening perusahaan QNet juga tidak tertera sama sekali. Jadi kemana para member harus mentrasfer pembeliannya, hal ini yang perlu kami pertanyakan kepada perusahaan QNet” ungkap Arsal putra Makassar tepatnya dari Kabupaten Enrekang – Kalosi tersebut.






