Tersangka Persetubuhan Korban Disibalitas, Ditingkatkan menjadi Tahap II

“Dari penyidik Polsek Lunang Silaut, tersangka di kenakan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun,” kata Rudi.

Namun karena ada beberapa keterangan lain yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang lain dari keterangan korban, maka Jaksa Penuntut Umum akan melapis pasal tersebut dengan pasal 286 yang ancaman hukuman 12 tahun, dimana ada unsur paksaan terhadap korban.

“Korban ada tetangga sendiri, dan satu nagari dan kecamatan dengan tersangka,” kata Rudi Purwanto.

Dan, sementara, tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Painan, sambil menunggu bukti baru. (Rio).