LiputanToday.com – Palembang | Sumatera Selatan – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Government Against Corruption & Discrimination (GACD) Sumatera Selatan, Junirianto, menyampaikan kritik tajam terkait temuan tumpang tindih proyek jasa konsultansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Temuan ini, yang berfokus pada Sekretariat Daerah dan Dinas Perkimtan, berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. GACD berencana melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kelebihan pembayaran personel jasa konsultansi pada lima paket pekerjaan di Sekretariat Daerah. Beberapa proyek yang bermasalah meliputi: Pengawasan Konstruksi Rumah Dinas Wali Kota Palembang (CV AFI) dengan kelebihan bayar Rp14.475.000, DED Belakang Fasade Kantor Wali Kota Palembang (CV HMK) dengan kelebihan bayar Rp7.720.000, DED Vertical Garden Kantor Wali Kota Palembang (CV Pro) dengan kelebihan bayar Rp9.650.000, DED Pagar Kantor Wali Kota Palembang (CV Pro) dengan kelebihan bayar Rp7.720.000, dan DED Communal Space Rooftop Kantor Wali Kota Palembang (CV CBC) dengan kelebihan bayar Rp7.720.000. Total kelebihan pembayaran di Sekretariat Daerah mencapai Rp64.655.000. Junirianto menyoroti lemahnya pengawasan dan proses klarifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pengadaan, yang tidak memverifikasi apakah personel yang dipekerjakan memiliki pekerjaan tumpang tindih.
Temuan serupa juga terjadi di Dinas Perkimtan, di mana audit menemukan tumpang tindih pada 23 paket pekerjaan jasa konsultansi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp201.728.425 atas 41 personel yang terindikasi beririsan pekerjaannya.





