Masih dikatakan Kapolres, tersangka Sabar mengaku sudah 3 bulan lamanya mengedarkan sabu, ia membeli sabu dari DN yang juga warga Pulau Gambar untuk dijualnya kembali, ujar Kapolres.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan Polsek Dolok Masihul ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolres. (RH).







