LiputanToday.Com (BATAM) – Babinsa 09 Baloi Indah, Koramil 01/BT, Kodim0316/Batam, Sertu Suherman, Melaksanakan kegiatan Komsos bersama Tokoh Pemuda Komplek Ruko Batu Batam, agar warga wajib menggunakan Masker setiap Keluar dan Masuk di RT/RW 02/05, Kel. Baloi Indah, Kec. Lubuk Baja. Jumat (25/09/2020).
Sosialisasi perwako No. 49 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kel. Baloi Indah ini turut dihadiri saudara Wilson sebagai Tokoh Pemuda Komplek Ruko Batu Batam, bapak Ujang, Julius (Security Kompleks Ruko Batu Batam) dan Supono Warga Kompleks.
Dalam kegiatan komsos tersebut, Babinsa mengajak tokoh Pemuda dan Security supaya turut membantu kegiatan Pemerintah tentang Peraturan Walikota Batam Nomor 49 tahun 2020.
“Mari kita bantu program pemerintah dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19, dalam penerapan pengawasan disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan demi untuk mencegah dan mengendalikan covid-19 di area kita ini.” terang Sertu Suherman.
Lanjut Babinsa menyampaikan, Dalam Perwako itu menyebutkan seluruh warga wajib mematuhi Protokoler Kesehatan. “Warga perorangan wajib menggunakan alat pelindung diri berupa Masker yang menutupi Hidung dan Mulut hingga Dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain. Kemudian, Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjalani pembatasan interaksi fisik dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat”.


