LiputanToday.Com (Sergai) – Team Satnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus 2 Pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun perantara (Kurir-red) di bawah Kebun Kelapa Sawit milik warga, Akibatnya 2 Pemuda penganguran yang tidak memiliki pekerjaan tetap langsung di gelandang ke Mapolres Sergai.
Pengedar sabu tersebut berinisial IS alias Wawan (20) dan YR alias Riyan selaku perantara (Kurir), keduanya warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Kedua pelaku di tangkap saat usai berpesta sabu dibawah kebun kelapa sawit milik warga pada Senin (16/3/2020) lalu sekira Pukul 14:30 WIB.
Hasil penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 1 bungkus rokok U mild yang berisikan 2 lembar plastik klip sedang diduga berisikan sabu dan 3 lembar plastik klip kecil diduga berisikan sabu dengan berat 1,30 gram, 1 plastik klip kosong, 2 pipet plastik yang ujungnya runcing yang ditemukan dihadapan tersangka dibawah pohon sawit.
Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Jumat (20/3/2020) pagi mengatakan, Penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Atas laporan masyarakat tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat. Kemudian team melihat pelaku sedang duduk dibawah perkebunan kelapa sawit milik warga.
“Tersangka IS alias Wawan dan YR alias Rian ditangkap saat sedang duduk di bawah kebun kelapa sawit milik warga, hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu didalam satu bungkus rokok seberat 1,30 gram,” kata Kapolres Sergai.








