LiputanToday.Com (Jakarta) – Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya ungkap 2 Kasus Ujaran Kebencian yang bermuatan Sara dan kasus menyebarkan berita bohong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri yunus didampingi oleh Kasubdit Tipid Siber dan Kanit Tipid Siber Krimsus Polda Metro Jaya mengatakan, ada dua tersangka yang di tahan oleh Dit Reskrimsus yakni inisial S dan DB, tersangka S adalah orang yang menyebarkan berita bohong yang dapat meninbul kan kebencian atau Sara melalui Media Sosial (Medsos) dengan nama ”Kedai Kopi Indonesia”, ujarnya Senin (14/12/2020).

Masih kata Yusri, dari hasil pemeriksaan HP tersangka ada beberapa Group WA lagi dengan nama ”00 Fakta Berkata dan Media Muslim Indonesia” dalam isi dari HP nya himbauan S ini untuk mencopot Kapolda, Pangdam Jaya dan Kapolri.






