Kejadian ini berawal ketika tidak tersedianya guru pendidikan agama Kristen di satuan pendidikan. Dimana para siswa akhirnya memilih untuk melakukan pendidikan agama di gereja, namun hal ini justru menimbulkan tindakan intoleransi di daerah padang itu sendiri.
“Insiden intoleransi semacam ini tidak hanya merusak iklim psikososial komunitas pendidikan, tetapi juga menghambat proses pembentukan karakter yang diharapkan. Melalui Munas II, kami berharap negara hadir lebih kuat dalam menjamin perlindungan hak beragama serta membuka formasi ketersediaan Guru Pendidikan Agama Kristen di Satuan Pendidikan,” ujarnya.
Dalam rangka memperkuat perlindungan hukum anggota, PERDISKI secara resmi membentuk Tim Kuasa Hukum organisasi.
Advokat Saddan Sitorus, S.H., menjelaskan bahwa tim ini hadir sebagai respons sistemik terhadap maraknya diskriminasi, intimidasi, dan ketidakpastian hukum yang dialami para guru di berbagai daerah, terutama di wilayah terpencil.
“Guru tidak boleh berjuang sendirian saat menghadapi tekanan hukum dalam menjalankan tugas mulia profesinya. Tim Kuasa Hukum PERDISKI siap memberikan pendampingan litigasi maupun non-litigasi yang profesional dan terstruktur,” tegas Saddan.
Tim hukum PERDISKI turut diperkuat oleh Tiarma Simanjuntak, S.H., dan Ferdinand Saragih, S.H. Pertemuan yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh para tokoh pengurus pusat PERDISKI lainnya, antara lain Bapak Aprilendy Sebastian, Bapak Efraym Zefanya, dan Bapak Bryan.
Hasil audiensi menyepakati perlunya sinergi berkelanjutan antara PERDISKI dengan kementerian terkait untuk menyelesaikan isu struktural seperti minimnya rasio guru Agama Kristen, mekanisme perlindungan profesi, dan peningkatan kesejahteraan pendidik yang layak.
Dukungan tegas dari Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum bersejarah dan energi baru bagi seluruh pendidik Kristen Indonesia menjelang suksesnya Munas II PERDISKI di Surabaya. (TS/Meg)
Red/Feri Tanjung

