Oleh karenanya situs makam Kanjeng Sinuwun Sunan Katong tidak pernah sepi dari peziarah, dan dari tahun ke tahun semakin meningkat baik, kerabat yang telah menemukan silsilahnya, pejabat hingga masyarakat biasa dari berbagai belahan nusantara bahkan luar negeri.
Sedangkan silsilah yang diperoleh dari berbagai sumber adalah masih keturunam dari Prabu Kertabhumi atau Prabu Brawijaya V yang memiliki putera Bhatara Katong dan Bhatara Katong berputera seorang puteri yang menjadi istri Adipati Unus atau Suryapati Unus putera Raden Fatah. Dari Perkawinan itu, lahir Kyai Katong dan kemudian terkenal dengan nama Sunan Katong.
Menapak tilas sejarah siapa sosok Kanjeng Sinuwun Sunan Katong tersebut sangatlah wajar ketika gelombang penolakan dan protes dari berbagai lapisan masyarakat semakin meningkat, baik masyarakat sekitar, ulama dan organisasi kepemudaan dan lembaga sosial masyarakat.
Diantaranya dari Lembaga Informasi Data Investigasi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) dan Pemuda Pancasila yang diwakili oleh Komandan Koti (Komando Inti) Kendal, Suud mengatakan dirinya bersama barisan pasukannya siap tidak hanya mengawal namun siap berada dibarisan depan untuk menyelamatkan situs sejarah tersebut.
“Kita tidak hanya siap mengawal, tapi siap berada di garda depan untuk menyelamatkan situs sejarah yang sudah menjadi icon Kaliwungu ini,” Tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPK Lidik Krimsus RI Kendal, Sarwono menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut sampai selesai, dan situs sejarah tidak boleh dinodai oleh kepentingan-kepentingan pragmatis.
“Kami bersama elemen masyarakat akan konsen dan intens mengawal kasus tersebut dan menghentikan itu yang sudah jelas dampaknya sangat tidak baik,” Tegasnya.
Selain itu Sarwono berharap intstansi terkait mengkaji ulang atas ijin yang sudah dikeluarkan.
“Jadi sebelum ijin dikeluarkan, lakukan kajian mendalam terlebih dahulu dilokasi, ada apa dan bagaimana, tidak asal ketok,” Jelasnya.
Bahkan sejumlah masyarakat juga menyayangkan sikap pengembang yang selalu berdalih sudah melakukan sosialisasi di lingkungan sekitar sebelum melakukan kegiatan, dan menggunakan daftar hadir sosialisasi sebagai dasar pengajuan ijin dan mengangap masyarakat setuju, seperti diungkapkan oleh Ketua RW setempat, Sholikin.
“Itukan daftar hadir sosialisasi, dan yang hadir belum tentu setuju, contohnya saya yang hadir disana, dan saya menyatakan menolak sejak awal,” Jelas Sholikin. (Feb/ARN).








