Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP Rensa, hasil curian para pelaku dijual ke penadah di daerah Karawang, Jawa Barat, dengan harga berkisar antara Rp2,5 hingga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya.
“Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari dan berfoya-foya,” pungkas Rensa.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Adapun Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (Mascipoldotcom/red).







