LiputanToday.Com (JAKARTA) – Polisi menangkap 10 orang tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM saat berlangsungnya demonstrasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dari 10 orang tersangka, delapan diantaranya masih di bawah umur.
“Makanya Mabes Polri terutama Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja, mengecek selama 3 hari langsung kami temukan 3 hari itu. Dilakukan teknis oleh penyidik dan mengungkap kita temukan tersangka 10, tampilkan 2 karena 8 dibawah umur,” kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Menurut Argo, tersangka yang di bawah umur itu tidak dilakukan penahanan. Sementara tersangka di jerat dengan pasal berlapis.
“Kami kenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ada UU ITE. Juga karena kita menemukan yang bersangkuyan ada kata-kata mengajak untuk melakukan, unjuk rasa di Jakarta, dan juga ada Pasal 170 KUHP merusak barang, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Argo.








