Dinilai Lalai, Warga DKI Korban Banjir Tuntut Anies Baswedan

LiputanToday.Com (JAKARTA) – Sebanyak 243 warga korban bencana banjir DKI Jakarta yang terjadi pada awal tahun 2020, menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan. Gugatan ini dilayangkan untuk tuntutan ganti rugi, karena warga DKI merasa tidak mendapatkan informasi dini (early warning system) serta bantuan darurat (emergency respon) secara baik dari Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan keterangan pers Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 yang diterima redaksi, pada Senin (13/1/2020), dijelaskan Diarson Lubis SH, Bahwa banjir besar DKI yang terjadi di awal tahun 2020 ini disebabkan oleh karena tidak bekerjanya aparat Pemprov DKI Jakarta secara baik. Hal itu dapat dilihat dari ketidaksiapkan warga Jakarta dalam menghadapi datangnya banjir Jakarta. Jakarta lumpuh, warga harus berjuang sendiri menghadapi banjir.

Lanjutnya menjelaskan, Dengan tidak adanya informasi dini dan bantuan darurat yang baik itu disebabkan oleh ketidakmampuan bekerja secara baik, dan kelalaian Pemprov DKI Jakarta cq. Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam hal mengendalikan atau meminimalisir dampak serta kerugian akibat banjir Jakarta 2020. Akibatnya Jakarta lumpuh, jatuh korban jiwa, dan kerugian materil maupun imateril yang sangat besar.

Untuk mencegah dan menghentikan terulangnya kembali dampak buruk dan kerugian besar akibat banjir seperti yang terjadi pada 1 Januari 2020, maka perlu dilakukan sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera atau pembelajaran bagi pemangku kebijakan terkait, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta cq. Gubernur DKI Anies Baswedan.

Adapun upaya hukum yang ingin ditempuh warga DKI adalah untuk mendapatkan rasa keadilan bagi para korban banjir secara gugatan perdata melalui mekanisme class action.

Seperti diketahui, Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 telah membuka pendaftaran korban banjir Jakarta selama lebih dari sepekan. Tim menerima laporan pengaduan sebanyak 670 orang yang merupakan korban banjir. Namun setelah data korban diverifikasi secara detil dan lengkap, maka jumlahnya berkurang menjadi sebanyak 243 orang (Penggugat).

Oleh karena itu, Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 menyatakan telah siap mengajukan gugatan Perdata secara class action (gugatan perwakilan kelompok) korban banjir Jakarta 2020, dan pendaftaran gugatan sudah diserahkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini ditujukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Adapun Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 antara lain, Diarson Lubis SH, Alvon K. Palma SH, Ridwan Darmawan SH, Azas Tigor Nainggolan SH MSi MH, Noni T Purwaningsih SH MH, Pitri Indrianiningtyas SH, Fauzi SH, Ekka Putera Afisma SH, Budi Setiawan SH, Dirgayati. H. Lase SH, Carrel Ticualu SE SH MH, dan Astuty Liestianingrum SH.

Untuk gugatan keseluruhan sebanyak 243 warga korban banjir Jakarta 2020 itu akan diwakilkan oleh masing-masing kelompoknya yakni, Bilmar P Limbong; pemegang KTP dengan NIK. 3173050301740001, beralamat di Jalan Budi III No.51WI, RT.003/RW.012, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Proivinsi DKI Jakarta; Wakil Kelompok I.

Berikutnya, Tri Agus Arianto, pemegang KTP dengan NIK. 3175081405690012, lahir di Madiun, tanggal 14-05-1969, beralamat di Jalan Harapan Jaya I No. 34 A, RT. 008/RW.011, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta; Wakil Kelompok II.