LiputanToday.com (Sergai) – Satnarkoba Polres Sergai Ungkap Pengedar Narkotika jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Sergai 2 Pengedar ditembak dilokasi yang berbeda, Senin (09/03/2020) sekira puk
Dua pengedar sabu tersebut bernama Suherman alias Herman(36) warga Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai dan Aswan alias Ucok Rodi(40) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
“Tersangka Suherman alias Herman ditangkap di lokasi Perkebunan Lonsum Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH, MH dan Ps. Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH kepada awak media, Rabu(11/3).
Hasil penangkapan tersangka Herman, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus rokok Lucky Strike berisikan 2 lembar plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 kotak merk Bina Part warna bening berisikan 5 lembar plastik klip ukuran sedang dan 4 lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang masing – masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta Uang tunai Rp.200 ribu.
Sedangkan tersangka Aswan alias Ucok Rodi di tangkap di Hotel Grand Sultan, Jalan Medan-Tebing Tinggi Dusun VI Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai, tepatnya di kamar 02, pada Selasa(10/3/2020) sekira pukul 21.00 Wib.
Dalam penangkapan UCOK, petugas berhasil menyita barang bukti 1 lembar klip plastik transparan berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram yang ditemukan dibawah kasur dalam kamar hotel berikut 1 unit HP merk Samsung warna Putih dan Uang tunai Rp.100.000.







