LiputanToday.com – ROHUL | Akhir-akhir ini ramai dipemberitaan media online, Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Pemantau Riau ‘GEMMPAR RIAU’ Laporkan, Gusti Randa Hasibuan dan Baharuddin Simatupang alias Iwan Tupang beserta beberapa nama lainya pada hari Senin, tanggal, 17 November 2025 ke Polda Riau. Terkait adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal jenis solar, pertalite dan sekaligu beberapa bangunan yang sudah lama dijadikan gudang Penimbunan BBM Ilegal bersubsidi Jenis Solar oleh Iwan Tupang dan Gusti Randa Hasibuan di Wilayah Hukum Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Nama Gusti Randa Hasibuan sudah terkenal di Tambusai Utara. Nam Tidak disitu, nama Iwan Tupang (nama panggilan langganannya) lebih terkenal, kebal terhadap hukum. Apalagi Gusti Randa Hasibuan kemungkinan pemain sulap sehingga Aktifitas Gudang jual belikan BBM Bersubsidi Ilegal berjalan dengan mulus.
Lanjut Erlangga S.H, Kordinator Umum GEMMPAR RIAU
“benar kemarin pada hari Senin, tertanggal 17 November 2025, Aliansi Gemmpar Riau, saya dan beberapa tim, telah melaporkan Gusti Randa Hasibuan dan Iwan Tupang, dan ada beberapa nama lainya, mungkin Bigbos BBM Ilegal Subsidi terlibat, khusunya di wilayah Hukum Polsek Tambusai,” ungkapnya.
“Apalagi Baharuddin Simatupang alias Iwan Tupang, wah lebih jago dan Lihai lagi, dimana pada tahun 2024 pernah ditangkap oleh jajaran Polres Rokan Hulu terkait kasus Narkoba. Namun entah apa yang terjadi dan entah siapa yang merasuki, ke esokan harinya Iwan Tupang dikabarkan bebas (Dugaan Kasus Pengedar Narkoba Tangkap Lepas) di Polres Rokan Hulu, Riau,” disampaikan salah satu warga Tambusai Utara kepada awak media








