“Jadi pada saat mereka bertemu, si tersangka meminta uang 10 juta rupiah sebagai imbalan karena aksi demo yang sudah direncanakan tidak jadi dilakukan. Kemudian saat itu juga, Ahmad memberikan uang 5 juta rupiah kepada Guntur dan mengatakan sisanya akan diserahkan hari Rabu pekan depan. Saat itulah anggota yang sudah mendapat laporan dan melakukan pengintaian, lalu menangkap tersangka Guntur beserta barang bukti uang 5 juta rupiah, 1 lembar surat pemberitahuan unjuk rasa, serta 2 unit handphone”, Ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kabag Sumda dan Kasat Reskrim, saat melakukan temu pers di Mapolres Asahan, pada Senin (05/8).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 368 Subsider Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Asahan. (Jimmy Panggabean).








