Tindakan yang dilakukan disasaran Lanjut Koptu Roni Sitorus menyampaikan, Kita Menghimbau kepada Pengelola Usaha baik itu tempat-tempat Swalayan, Cafe, Warung untuk membatasi Kapasitas Kursi dan Meja serta menyarankan untuk Take away.
Selain itu kita juga turut mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Batam No. 41 kepada Pengelola, Pengusaha Swalayan, Restoran/Cafe tentang batasan jam operasional Pukul 20.00 WIB dan kepada Penjual Kaki lima jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB. terang Koptu Roni Sitorus menjelaskan.







