Dengan adanya dasar-dasar hukum tersebut diatas yang menyatakan perwira TNI AL sebagai penyidik yang dapat melaksanakan penyidikan tindak pidana tertentu di laut, maka diharapkan kepada seluruh penyidik TNI jangan ragu-ragu dalam tugas-tugas penegak hukum. Dengan melalui prosedur yang benar dan betul itu pengejaran penghentian penangkapan dan proses penyelidikan di pangkalan.
Hadir dalam kegiatan Paban Ops Lantamal IX, Danpomal Lantamal IX, Kadispotmar Lantamal IX, Kasatkom Lantamal IX, Kadiskum Lantamal IX, Pasipers Yonmarhanlan IX. (Red/Dispen Lantamal IX).








