Tingning menegaskan bahwa AALI senantiasa beroperasi dengan mengedepankan prinsip hukum, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial. Seluruh kegiatan operasional, termasuk pengelolaan perkebunan, pemanfaatan lahan, hingga program pemberdayaan masyarakat, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami berkomitmen terhadap kepatuhan hukum, termasuk pembangunan kebun plasma, pembayaran pajak dan retribusi daerah, hingga pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah operasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, AALI juga menekankan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan keterbukaan informasi kepada publik. Setiap kejadian atau informasi penting yang berkaitan dengan kegiatan usaha maupun yang dapat berdampak pada harga saham perseroan, selalu disampaikan sesuai ketentuan otoritas pasar modal.
“AALI merupakan perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Oleh karena itu, setiap informasi material telah kami publikasikan secara transparan demi menjaga kepercayaan investor dan seluruh pemangku kepentingan,” tutup Tingning, seperti dikutip dari Warta Ekonomi.
Sebagai informasi, AALI merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia yang tergabung dalam Grup Astra. Reputasi dan keberlangsungan operasional perusahaan sangat bergantung pada kepercayaan publik, khususnya terkait isu keberlanjutan dan hukum. Oleh sebab itu, perusahaan meminta seluruh pihak untuk bersikap hati-hati dalam menyampaikan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.**(Red-)








