LiputanToday.Com (Batam) – Babinsa 01 Kelurahan Kabil, Koramil 03/Nongsa, Sertu BP Nababan, Menghadiri Rapat Sosialisasi hasil tindak lanjut Pendataan Warga di Row 70 Jalan Teluk Nipah bertempat di Aula kantor Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Hadir dalam acara rapat tersebut diantaranya, Kabid Trantib Satpol PP, Lurah Kabil, Kanit Penindak BP Batam, Babinsa Kelurahan Kabil, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kabil, Ketua RW 02 Kampung Teluk Nipah, Ketua RT Kampung Teluk Nipah, Perwakilan dari PT YP Masko (Bapak Ridwan), Perwakilan dari PT LMP (Ibu Animah), Kasi Trantib Kelurahan Kabil, 6 pers Satpol PP Batam dan seluruh warga yang terkena ROW 70 jalan Teluk Nipah, yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga berakhir pukul 11.50 WIB.
Adapun yang dibicarakan dalam rapat tersebut diantaranya, tuntutan warga ada 4 yaitu;
1. Minta tempat tinggal yang sah (Kavling).2.Waktu di dalam proses Perpindahan.
3. Status lahan/lokasi lahan.
4. Uang sagu hati (Uang Paku/Pondasi).






