LiputanToday.Com (BATAM) – Babinsa 06 Kelurahaan Kampung Pelita, Koramil 01/BT, Kodim 0316/Batam, Melaksanakan pendampingan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Covid-19 yang dilaksanakan di tempat Keramaian Kampung Pelita, Kamis (24/09/2020).
Dalam Rangka mendukung program dari pemerintah dan menindak lanjuti Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perwako tersebut telah diterapkan guna Penegakan Hukum Perwako dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan.
Daerah kota Batam sudah memasuki fase psikologis kedua karena jumlah angka Covid-19 yang sudah semakin bertambah terus dalam kasus tersebut, termasuk Kelurahan Kamp Pelita Penambahan kasus tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan.
Pelaksanaan operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan yang dimulai pada pukul 09.21 WIB dan hadiri oleh beberapa Instansi terkait diantaranya, Sertu M.E Hutasoit (Babinsa Kelurahan Kampung Pelita), AKP Felix (Waka Polsek Lubuk Baja), Ipda Marsaid (Kanit Sabara Polsek Lubuk Baja) berserta Iptu Karel Hutahean, Iptu Rosyid (Kanit Intel Kam Polsek), Seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Baja, M. Farhan (Lurah Kel. Kamp Pelita), Endi (Seklur Kel. Kamp Pelita) dan Suyanto (Ketua RW 02).








