Diakhir kegiatan tersebut Babinsa mengingatkan kepada masyarakat sesuai surat edaran Walikota Batam No. 22 tahun 2021 di larang melaksanakan kegiatan keramaian baik itu pesta hajatan maupun kumpul-kumpul di tempat keramaian, dan Bila ada warga yang mengalami sakit apapun itu agar tidak segan-segan untuk memeriksakan diri ke puskesmas yang ada di Kelurahan agar dapat dengan segera di tindak lanjuti. jelas Babinsa.
Pemantauan protokol kesehatan yang dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga berakhir pada pukul 11.30 WIB dan dihadiri anggota Polsek Belakang Padang, anggota Koramil 05 Belakang Padang, petugas Puskesmas Belakang Padang dan anggota Satpol PP Belakang Padang.

