Lebih lanjut Babinsa menjelaskan, “Lebih baik mencegah dari pada mengobati, Mari kita dukung program pemerintah mencegah penularan virus Covid-19 di Kota Batam.” ucap Babinsa, Selasa (08/06/2021).
Diakhir kesempatan tersebut Babinsa menyampaikan surat ederan Walikota Batam No. 22 tahun 2021 tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Kota Batam, hal tersebut mencegah terjadinya penularan virus Covid-19. tutup Babinsa.
Monitoring protokol kesehatan diwilayah Pelabuhan Rakyat yang dimulai dari pukul 12.27 WIB hingga berakhir pada pukul 13.00 WIB selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan lancar. (red).








