LiputanToday.Com (Batam) – Babinsa 10 Tiban Lama, Koptu A. Marbun, Melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan TNI/POLRI, Kelurahan, Satpol PP, LPM bertempat di Pasar Tiban Kampung, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Babinsa 10 Tiban Lama yaitu Koptu A. Marbun, Lurah Tiban Lama yaitu Firman Hidayat, S.E.,Kanit Intel Polsek Sekupang yaitu Iptu Melki Sihombing berserta anggota 4, Babinkamtibmas Tiban Lama yaitu Bripka Boy Panggabean, 5 anggota Satpol PP, LPM Tiban Lama dan Staf kelurahan Tiban Lama.
Pada kesempatan tersebut, Babinsa memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan air serta sabun guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, masyarakat dihimbau untuk mematuhi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona, sehingga diwajibkan untuk mengenakan masker sebelum dikenakan sanksi yang berlaku.







